BREAKING NEWS

Sampaikan Aspirasi ke DPRD, APDESI Ponorogo : Siap Dukung Dan Sukseskan Program KDMP, tetapi Minta PMK 81/2025 Ditunda hingga 2026



Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo Eko Mulyadi Menyerahkan Aspirasi dari Anggota APDESI Kab. Ponorogo kepada pimpinan DPRD Ponorogo.

PONOROGO | Beritajagad.com Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo resmi menyampaikan aspirasi kepada DPRD Ponorogo terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut menambah persyaratan baru dalam proses pencairan Dana Desa (DD) tahap II, yakni diwajibkannya kelengkapan dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Senin, (1/12/25).

Dalam pernyataannya, APDESI Ponorogo menegaskan bahwa seluruh kepala desa sangat mendukung penuh program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa. Ini merupakan program dari pemerintah pusat jadi kita disini yang tergabung dalam APDESi Ponorogo akan mengikuti arahan dan mensukseskan program dari pemerintah pusat.

Meski demikian, APDESI meminta agar penerapan PMK 81/2025 ditunda hingga tahun 2026. Mereka menilai perubahan aturan secara mendadak telah mengacaukan struktur APBDes 2025, karena desa belum siap secara administrasi untuk memenuhi persyaratan tambahan tersebut.

Akibatnya, Dana Desa tahap II di sekitar 230 desa di Ponorogo terancam tidak bisa cair, sehingga berpotensi menghambat program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sudah berjalan dan terprogram.


Suasana audensi dan penyampaian aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo Dengan DPRD Ponorogo.

Desa Berharap DPRD Bersurat ke Kemenkeu

APDESI meminta kepada DPRD Ponorogo untuk ikut membantu menyuarakan persoalan ini kepada pemerintah pusat. Mereka mendesak agar DPRD bersurat secara resmi ke Kementerian Keuangan, untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan dan potensi dampaknya terhadap perkembangan serta pembangunan desa. Kepada siapa lagi kita menyampaikan aspirasi kalau tidak ke wakil rakyat (DPRD).

APDESI Soroti Kegiatan OPD yang Membebani Desa

Selain persoalan PMK 81/2025, APDESI juga menyoroti praktik sejumlah OPD yang disebut “menitipkan program” ke desa melalui Dana Desa. Kegiatan seperti program kesehatan, KB, dan penanganan stunting dianggap seharusnya dianggarkan melalui OPD terkait, bukan dibebankan ke Dana Desa.

Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, menegaskan bahwa desa membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan program prioritasnya. Ia juga memastikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) tetap aman, kami sangat menekankan agar tidak ada lagi kegiatan OPD yang membebani desa. 

DPRD Siap Tindaklanjuti Aspirasi APDESI

Menanggapi hal tersebut, DPRD Ponorogo menyatakan siap mendukung perjuangan desa. Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menegaskan bahwa dewan akan meneruskan aspirasi APDESI ke pemerintah pusat, termasuk terkait penundaan penerapan PMK 81/2025. “Harapannya, ada solusi terbaik agar pencairan Dana Desa tidak terhambat dan pembangunan di desa tetap berjalan karena ini untuk kemaslahatan orang banyak khususnya masyarakat kita yang ada didesa,” ujarnya.

• Reporter : Red/Hlm

• Editor      : Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar