Kisruh Koperasi di Terminal Seloaji Ponorogo, Kepala Terminal Dendy Tegaskan : Koperasi Tersebut Bukan Milik Terminal Seloaji, Berdiri Sejak Era Purwanto
PONOROGO | Beritajagad — Polemik terkait keberadaan koperasi yang mengklaim bernama Koperasi Jasa Mandiri di area Terminal Tipe A Seloaji Ponorogo akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Kepala Terminal Seloaji, Dendy Trias Surendra, SH. Menurutnya, koperasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari BPTD kelas II Jawa Timur dan bukan bagian dari manajemen Terminal Seloaji.
“Koperasi itu bukan milik Terminal Seloaji. Tidak ada izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. Karena itu, saya sudah perintahkan agar semua pamflet, banner, dan atribut koperasi itu diturunkan dari lingkungan kantor terminal,” tegas Dendy saat ditemui wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dendy menjelaskan, koperasi tersebut berdiri sejak masa kepemimpinan Purwanto (Purna tugas Wasatpel Seloaji Ponorogo Agustus 2023 - Juni 2025,red), yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Terminal Seloaji sebelum dirinya. “Koperasi itu berdiri sebelum saya menjabat di sini, saat kepemimpinan Pak Purwanto,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dendy menyebut bahwa pihaknya menerima laporan adanya aktivitas koperasi yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Saya mendapat laporan bahwa koperasi itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai aturan. Diduga ada praktik rekrutmen tenaga kontrak terminal dan penarikan karcis untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Uang masuknya ke mana, retribusinya ke Pemda atau TTA Seloaji juga tidak jelas,” jelasnya.
Atas dasar itu, Dendy memerintahkan pembongkaran seluruh atribut yang menempel di area perkantoran terminal. Ia juga berencana melaporkan permasalahan ini ke BPTD Kelas II Jawa Timur agar koperasi tersebut tidak lagi diberi ruang untuk beroperasi di lingkungan Terminal Seloaji.
“Jumat besok saya akan menghadap pimpinan BPTD untuk menyampaikan masalah ini. Kami tegas menolak segala bentuk kegiatan koperasi itu di area perkantoran terminal, karena bisa menimbulkan kesalahpahaman publik seolah - olah koperasi tersebut milik Terminal Seloaji,” tegas Dendy.
Namun demikian, Dendy menegaskan bahwa apabila koperasi tersebut ingin berkantor di luar area terminal, pihaknya tidak akan menghalangi. Monggo saja yang penting jangan diarea dalam Terminal Seloaji.
“Kalau kantornya di luar area Terminal Seloaji, silakan saja. Tapi kalau di dalam terminal, terus terang saya tolak,” ujarnya.
Dendy juga menjelaskan bahwa tidak semua area di lingkungan Terminal Selo Aji berada di bawah pengelolaan pihak terminal. “Beberapa lokasi seperti area penitipan sepeda motor dan ruko di sebelah barat merupakan aset milik Pemkab Ponorogo, sehingga retribusinya tidak masuk ke Terminal Seloaji,” jelasnya.
“Berdasarkan aturan, pelayanan di Terminal Seloaji bersifat free retribusi. Kalau di luar area terminal, itu bukan wewenang kami,” tambahnya.
Sebagai informasi, Dendy Trias Surendra, SH, pria asal Kediri ini resmi menjabat sebagai Kepala Terminal Tipe A Seloaji sejak Agustus 2025. Ia datang dengan visi untuk meningkatkan pelayanan publik serta menegakkan komitmen bebas pungutan liar di lingkungan terminal.
• Reporter : Tim Redaksi
• Editor : Redaksi



