BREAKING NEWS

Kurang Dari 8 Jam Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus dan Amankan Tersangka Kasus Tindak Pembunuhan Di Hutan Jati Sampung Ponorogo

 

Kapolres Ponorogo Saat Press Conference Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Hutan Jati Sampung, Kabupaten Ponorogo


PONOROGO | Beritajagad  Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial ARA yang jasadnya ditemukan di Hutan Jati, Dukuh Boworejo, Desa Sampung, Ponorogo, pada Selasa pagi, 12 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB.

Dalam waktu kurang dari delapan jam setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka berinisial HTN (30), warga Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang tak lain adalah suami keempat korban.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers pada Kamis (14/8/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua saksi mata, Sumadi dan Prayitno, yang menemukan jasad ARA, saat hendak mencari pakan ternak di hutan jati kawasan Petak 98 RPH Tulung, DKPH Sumoroto, PKPH Madiun, Kecamatan Sampung.

“Setelah mendapat laporan, tim dari Satreskrim Unit Resmob segera melakukan olah TKP. Identitas korban berhasil dikenali dan dalam waktu kurang dari delapan jam, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya,” ungkap Kapolres.

Motif Dendam karena Ucapan Korban

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati dan dendam Tersangka HTN merasa tersinggung atas ucapan korban yang mendoakan agar orang tua tersangka segera meninggal.

“Tersangka mengajak korban pergi dengan sepeda motor dari Sumoroto menuju kawasan Hutan Sampung. Di lokasi kejadian, tersangka menghabisi korban dengan cara membenturkan kepala korban ke pohon, kemudian mencekik serta menjerat lehernya dengan potongan kabel hingga meninggal dunia ditempat, setelah korban meninggal tersangka menutupi tubuh korbannya dengan sak/karung dan kemudian meninggalkannya dihutan tersebut,” jelas Kapolres.

Barang Bukti Diamankan


Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• Satu buah potongan kabel (internet) warna hitam
• Satu potong celana pendek warna krem
• BH warna hitam
• Jam tangan
• KTP atas nama ARA
• Buku tabungan atas nama ARA
• Sepeda motor beserta STNK
• Buku nikah
• Kaos lengan panjang warna hitam
• Jaket sweater
• HP warna hitam
• Tas warna hitam

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, HTN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami akan terus dalami untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” pungkas Kapolres Ponorogo. (Hlm/Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar