Antisipasi Kegaduhan Soal Truk Tambang, Hadi Santoso Himbau Pengusaha Tambang dan Pemilik Armada Iuran untuk Perbaikan Jalan
Hadi Santoso, Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (BAPAN RI) Karesidenan Madiun. Fhoto : beritajagad.
PONOROGO | Beritajagad – Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (BAPAN RI) Karesidenan Madiun, Hadi Santoso, menghimbau para pemilik tambang dan pemilik armada truk angkutan tambang agar turut bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktivitas truk tambang. Menurutnya, iuran untuk perbaikan jalan merupakan langkah konkret untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kalau ingin masyarakat tidak gaduh, ya jalannya diperbaiki. Pemilik tambang harus iuran kalau ada jalan yang rusak. Jangan dibiarkan. Kalau tidak ada kepedulian, pasti akan ada kegaduhan,” tegas Hadi Santoso saat dikonfirmasi beritajagad, Selasa (29/07/2025), menanggapi aksi protes warga Kecamatan Jenangan, terkait truk tambang Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hadi menyarankan agar para pengusaha tambang dan pemilik truk berinisiatif melakukan perbaikan jalan secara swadaya, seperti membeli aspal, pasir, dan menyewa alat serta tenaga kerja. Ia menekankan bahwa perbaikan harus dilakukan segera ketika ada kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian waktu operasional truk dengan jadwal aktivitas anak-anak sekolah. "Kalau semua itu diperhatikan, saya yakin tidak akan ada kegaduhan di masyarakat," ujarnya.
Hadi juga menilai bahwa selama ini kontribusi dari aktivitas tambang terhadap Pemerintah Kabupaten Ponorogo sangat minim. Padahal, jika terjadi kerusakan jalan atau dampak sosial lain, Pemkab sering kali yang disalahkan.
“Selama ini apa sih kontribusinya penambangan terhadap Pemkab Ponorogo? Hampir tidak ada. Kalau soal kelengkapan kendaraan, itu urusan Dinas Perhubungan. Tapi kalau kerusakan jalan akibat tambang, ya seharusnya mereka juga ikut bertanggung jawab,” tambah Hadi.
Ia menolak jika beban perbaikan jalan dibebankan kepada sopir, kecuali sopir tersebut merupakan pemilik armada sendiri. Menurutnya, sopir hanya bekerja dan banyak di antara mereka yang penghasilannya pas-pasan.
“Jangan dibebankan pada sopir karena mereka hanya bekerja. Tapi bagi pemilik armada, tentu mampu jika diminta iuran untuk perbaikan atau perawatan jalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Jenangan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Jimbe, Selasa (29/07/2025), untuk memprotes aktivitas truk tambang ODOL. Dalam aksi tersebut, warga menuntut penghentian truk bermuatan berlebih serta pelarangan operasional malam hari dan penyesuaian jadwal angkutan tambang dengan aktivitas sekolah. (Hlm/Red)


