Paguyuban Supir Truk Ponorogo Merasa Puas Setelah Menyampaikan Aspirasi Ke DPRD
Ponorogo | Beritajagad - Paguyuban Pengemudi Truk di Kabupaten Ponorogo, Kamis 19 Juli 2025 kemarin merasa saat puas dengan pelayanan yang dilakukan oleh DPRD Ponorogo. Hal itu disampaikan Ketua Komunitas Paguyuban Supir Selatan Sakri, usai diterima Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si beserta Komisi C yang diketuai Widodo SH di Ruang Banggar DPRD Ponorogo Kamis.
"Sangat memuaskan kita diterima dengan baik, hati lega. Kita diterima dengan sangat baik dari anggota dewan, yang menyuarakan keluh kesah kami ketika di jalan," ucap Sakri kepada Beritajagat usai diterima dewan di ruang banggar.
Ketua Paguyuban Sopir Truk Wilayah Selatan ini membeberkan jika kedatanganya ke DPRD Pertama adalah untuk meminta revisi undang undang nomor 22 tahun 2009. Karena undang undang itu memberatkan pengemudi, kami sangat merasakan berat, kami tidak bisa bekerja karena selalu rugi atau tekor, karena itu kami minta DPRD agar bisa membawa aspirasi ini ke pusat,," Harap Sakri.
Dia merasa puas karena pada pertemuan tersebut dipertemukan dengan Dinas perhubungan, bahwa uji kelayakan di Ponorogo ternyata gratis, kemudian armada truk yang bertajuk disepakati di Ponorogo. "Tadi sudah disepakati, intinya kami sangat puas dengan DPRD Ponorogo yang mau memperjuangkan aspirasi kami, termasuk soal pungutan diluar ketentuan atau liar," Pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno SH, M. SI menyampaikan jika pihaknya kedatangan tamu dari paguyuban supir truk. Dimana mereka menyampaikan aspirasi ke DPRD yang berhubungan dengan UU no 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Yang ditindak lanjuti dengan peraturan menteri terkait dengan kapasitas muatan. "Mereka merasakan keberatan karena merasakan dirugikan dengan peraturan tersebut. Mereka meminta kepada kami untuk menyampaikan aspirasi ke pusat agar uu tersebut ditinjau kembali.
Yang kedua adanya pungli pungutan diluar ketentuan. Sehubungan dengan itu pihaknya mengapresiasi dan akan menindaklanjuti. Namun terkait UU itu terjadi gerakan masif tidak hanya di Ponorogo. Memang kita cukup prihatin akan hal tersebut." terang Kang Wi
Dijelaskan Khusus di Ponorogo, KIR gratis tapi dirasakan mereka ada biaya, karena itu pihaknya menhadirkan dari dishub ternyata memang memang gratis, tapi kenapa ada biaya karena melalui pihak ketiga atau biro jasa, nah kalau biro jasa ini kan pasti ada biayanya.
"Memang persoalan ini komplek terkait dengan jalan kita akan klarifikasi terkait kwalitas jalanya. Semoga ada kelonggaran terkait kapasitas muatan dan kaitanya dengan kualitas jalan dengan catatan tentunya memenuhi syarat dan saling komitmen," pungkas Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno.
Diketahui, Paguyuban Sopir Truk Se Kabupaten Ponorogo Kamis 19 Juni 2025 melakukan aksi ke DPRD Ponorogo dengan memarkirkan puluhan armadanya, mereka mendatangi DPRD Ponorogo untuk menyampaikan aspirasi tentang UU No 22 Tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedatangan mereka direspon positif oleh DPRD sehingga mereka marasa puas dan kembali dengan tertib. (Hlm/Red)

