DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Empat Agenda Sekaligus
PONOROGO | Beritajagad - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan empat agenda strategis pada Senin (2/6/2025) di Gedung Bappeda dan Litbang, Komplek Alon-Alon. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua Pamuji, S.Pd. dan Anik Suharto, S.Sos. serta dihadiri langsung oleh Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M.
Salah satu agenda utama adalah pembacaan pandangan umum dari tujuh fraksi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Ponorogo Tahun 2025–2029. Ketua DPRD Dwi Agus menyebut, seluruh fraksi memberikan tanggapan terhadap visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam dokumen RPJMD tersebut.
“Pandangan umum fraksi menjadi landasan awal pembahasan substansi RPJMD lima tahun ke depan. Ini adalah dokumen strategis pembangunan, dan kita apresiasi seluruh fraksi yang sudah menyampaikan masukannya,” ujar Dwi Agus.
Selain pembahasan RPJMD, rapat paripurna juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Raperda tersebut kini sah menjadi Perda dan diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif di Ponorogo.
Agenda ketiga berkaitan dengan tindak lanjut Perda pajak dan retribusi daerah sebagaimana arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DPRD diminta untuk segera menyelesaikan pembahasannya dalam waktu 15 hari kerja. “Kita akan atur ritme pembahasannya bersama Bapemperda dan Komisi B agar bisa selesai tepat waktu,” terang Dwi.
Poin keempat mencakup penyesuaian angka dan objek retribusi yang selama ini belum sepenuhnya tergarap. DPRD berharap langkah ini dapat menjadi salah satu strategi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan tembus hingga Rp1 triliun, tanpa membebani rakyat secara langsung.
“Penting bagi kita untuk menggali potensi baru dan memetakan tarif retribusi secara lebih akurat. Ini menyangkut kemandirian fiskal daerah,” lanjutnya.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan dan menyusun draf perubahan Perda secara detail sesuai arahan Kemendagri.
“Kami diberi waktu 15 hari kerja. Maka, pembahasan ini harus kita jalankan secara cepat, akurat, dan sesuai ketentuan agar tidak terkena sanksi administratif,” kata Kang Giri –sapaan akrabnya.
Dalam pantauan awak media, enam fraksi –yakni PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Golkar, dan Pembangunan Keadilan Sejahtera– secara terbuka memberikan apresiasi dan menyatakan dukungan terhadap proses lanjutan RPJMD. Sementara itu, Fraksi NasDem meskipun tidak menyampaikan apresiasi secara eksplisit, tetap menyetujui kelanjutan pembahasan di tahap berikutnya.
Dengan selesainya rapat paripurna ini, langkah awal penyusunan RPJMD Ponorogo 2025–2029 telah resmi memasuki fase pembahasan intensif, dengan harapan mampu menjadi acuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif. (Hil)
